Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak – Sebagai warga negara Indonesia, Anda mempunyai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang harus Anda ikuti. Ketentuan umum dan peraturan perpajakan diatur dengan undang-undang. Apakah Anda ingat hak dan tanggung jawab Anda?

Hak dan kewajiban perpajakan harus dipenuhi oleh wajib pajak. Jika merujuk pada undang-undang yang sama, pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, termasuk Wajib Pajak, petugas pajak, dan Wajib Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, siapapun, baik sudah memiliki NPWP atau belum, sudah menjadi wajib pajak apabila mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Hak-hak wajib pajak diatur dengan jelas dalam undang-undang, dan akan dibahas secara singkat dan lengkap pada kali ini.

Kewajiban Wajib Pajak

Apabila diketahui pajak yang terutang, dipotong, atau diterima kurang dari jumlah utang pajaknya, maka wajib pajak berhak menerima jumlah yang sebanyak-banyaknya. Sederhananya, Anda berhak mendapatkan pengembalian dana ketika Anda membayar pajak lebih dari jumlah sebenarnya.

Anda dapat meminta pengembalian kelebihan pajak dengan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala KPP (Dinas Pajak Pratama) atau melalui SPT (Surat Keterangan). Setelah formulir permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak akan mengembalikan pembayaran pajak dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak formulir permohonan diterima secara lengkap.

Apabila wajib pajak termasuk dalam persyaratan wajib pajak standar, pengembalian ini dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.

Apabila Direktur Jenderal Pajak terlambat membayar pengembalian pajak, maka wajib pajak berhak menerima bunga sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Kja Romi Hendra

Tergantung pada lokasinya, ada dua jenis inspeksi: inspeksi kantor dan inspeksi lapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling singkat tiga (tiga) bulan dan paling lama enam (6) bulan, terhitung sejak tanggal Wajib Pajak melakukan panggilan pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan. .

Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 8 (delapan) bulan terhitung sejak tanggal perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan.

Setelah pemeriksaan selesai, umumnya akan ada formulir ketetapan pajak yang menunjukkan apakah wajib pajak belum membayar pajak, lebih bayar atau kurang bayar. Apabila wajib pajak tidak menerima surat tersebut, ia dapat mengajukan pengaduan. Kemudian, jika Anda tidak puas dengan keputusan keberatan tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan kepada wajib pajak. Sebagai langkah terakhir dalam sengketa perpajakan, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai jenis-jenis surat ketetapan pajak pada artikel “Pengertian 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya”.

4 Langkah Utama Memenuhi Kewajiban Pajak Untuk Perusahaan Baru

Wajib Pajak berhak mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala informasi yang dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan perpajakan. Di sisi lain, petugas pajak dilarang mengungkap rahasia wajib pajak. Rahasia wajib pajak yang dilindungi adalah:

Namun keterangan atau bukti tertulis tentang Wajib Pajak dapat diungkapkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam hal penyidikan, penuntutan, atau instansi pemerintah lainnya.

PPh Pasal 25 merupakan pajak yang diangsur untuk meringankan beban wajib pajak, apabila pajak tersebut harus dibayar dalam jangka waktu satu tahun. Dalam undang-undang perpajakan secara umum, wajib pajak berhak meminta pengurangan besaran PPh Pasal 25 karena alasan tertentu.

Karena keadaan atau sebab tertentu, misalnya rusaknya tanah dan bangunan yang terkena bencana alam, maka Wajib Pajak dapat meminta pengurangan pembayaran PBB. Wajib pajak yang merupakan veteran pejuang dan pembela kemerdekaan juga bisa mengklaim pengurangan PBB.

Kewajiban Mendaftarkan Npwp

Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah dilimpahkan kepada Pemerintah (Kota/Kota) pengurangan PBBnya berada di kantor dinas pendapatan dalam negeri.

Wajib Pajak yang termasuk Wajib Pajak standar dapat diberikan pengembalian pajak di muka dalam jangka waktu paling lama 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

Untuk pelaksanaan proyek-proyek publik yang dibiayai oleh hibah atau pinjaman luar negeri, pajak penghasilan yang dibayarkan oleh pengusaha, konsultan, dan pemasok khusus ditransfer oleh pemerintah.

Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Di dalam kawasan PPN, Barang Kena Pajak (BKP) atau jasa tertentu diberikan permohonan pembebasan PPN. BKP tersebut antara lain kereta api, pesawat, kapal laut, buku, perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan ke bea cukai oleh sebagian wajib pajak.

Hak & Kewajiban Wajib Pajak Badan

Pembiayaan gratis ini juga diperuntukkan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tertentu, seperti wilayah terlarang, termasuk impor dan perolehan bahan baku.

Wajib Pajak harus mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan, Nasehat dan Konsultasi Pajak (KP2KP). Saat ini pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui

Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pedagang harus mendapat persetujuan KPP atau KP2KP sebagai Pedagang Pajak (PKP) setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain badan usaha perseorangan atau perusahaan penyedia barang kena pajak atau jasa keuangan yang mempunyai penghasilan tahunan lebih dari Rp4.800.000.000. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, Anda tetap dapat mengajukan usaha Anda untuk disertifikasi sebagai PKP.

Setelah disahkan sebagai PKP, Anda wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap pembeli/pengguna jasa dengan menyampaikan faktur pajak. PPN dilaporkan dalam masa SPT. Jika ada yang harus diserahkan, Wajib Pajak perlu menyerahkan PPNnya kepada KPP tempat ia terdaftar, atau bisa juga.

Apakah Anak Berpenghasilan Wajib Membayar Pajak?

, Wajib Pajak harus menghitung, membayar dan melaporkan pajak yang sesuai. Untuk menyelesaikan tugas tersebut, Anda dapat melakukannya dengan mudah dan cepat melalui aplikasi OnlinePajak.

Aplikasi OnlinePajak memudahkan Anda dalam menghitung, mengajukan dan melaporkan pajak. Semua kontrak perpajakan dapat dilakukan dalam satu aplikasi, hanya dengan satu klik. Pelajari lebih lanjut di sini.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk memeriksa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini dirancang untuk melakukan pekerjaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan tujuan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Data disini adalah data dan informasi tentang orang atau sekelompok orang yang dapat menentukan kegiatan atau usaha, laporan usaha, pendapatan dan/atau hal yang terlibat, termasuk informasi kredit pelanggan, transaksi keuangan dan data transaksi pertukaran luar negeri, kartu kredit dan laporan keuangan dan/atau laporan kinerja usaha yang disampaikan kepada instansi eksternal lainnya Direktorat Jenderal Pajak.

Poster Pajak Pdf

Tanggung jawab ini dihormati tidak hanya oleh pembayar pajak, namun oleh semua departemen pemerintah, perusahaan, organisasi dan kelompok lainnya. Apabila dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, maka Wajib Pajak dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda 1.000.000.000 riyal baru.

Hak-hak Wajib Pajak, yang meliputi hak untuk membayar pajak lebih banyak, hak untuk melakukan pemeriksaan, hak untuk mengajukan keberatan atau pengaduan atau memeriksa hasil pemeriksaan, hak untuk menyimpan keterangan Wajib Pajak, dan hak-hak lainnya.

Pelayanan Wajib Pajak meliputi pendaftaran NPWP, pembuatan sendiri pajaknya (penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak yang dibayar), pelayanan pada saat pemeriksaan, dan pelayanan penyediaan data kepada Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang berwenang membayar pajak. , potong pajak. dan menerima pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban terkait perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang berkaitan atau mirip dengan wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, yang memungkinkan Wajib Pajak dapat menggunakannya dalam bentuk tanda pengenal pribadi atau tanda pengenal Wajib Pajak yang bersangkutan dalam administrasinya. hak dan tanggung jawab mereka.

Pajak Bukan Iuran, Begini Penjelasan Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat dan tujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (UU). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini tidak akan berubah meskipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau pendaftaran.

Setelah ditetapkan sebagai wajib pajak, ada beberapa hak dan kewajiban membayar pajak yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Berikut hak wajib pajak:

Sebagai Wajib Pajak yang melakukan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak sendiri mempunyai hak untuk melihat keterangan pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, menerima keterangan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan yang ditemukan, untuk menanyakan detailnya. perbedaan hasil ujian dengan Surat Pemberitahuan (SPT), dan mempunyai rencana untuk menuju pembahasan hasil ujian akhir sesuai waktu yang ditentukan.

Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Wajib Pajak yang merasa belum menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) berhak mengajukan keberatan. Selain itu, wajib pajak berhak mengajukan perkara ke Mahkamah Agung.

Mengenal Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Apabila Wajib Bayar membayar pajak lebih dari yang terhutang, ia berhak memungut kelebihan pajak tersebut dengan mengirimkan surat permintaan kepada Kepala KPP atau dengan surat pemberitahuan.

Wajib pajak yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengembalian pajak di muka dalam jangka waktu satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh). Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak berhak meminta pengurangan atau penangguhan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak juga berhak menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) terkait perpajakan. Keamanan adalah data pihak ketiga yang bersifat rahasia.

Meneropong Siklus Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak

Apabila Wajib Pajak menemui keadaan tertentu, misalnya rusaknya tanah dan bangunan akibat bencana alam, maka Wajib Pajak berhak meminta pengurangan pajak yang sesuai pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adalah wajib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *